DAPATKAN PROMO FREE ONGKIR UNTUK MIN PEMBELIAN 500RB

Marital Rape, Fenomena Pemerkosaan dalam Rumah Tangga

Istri diperkosa suami?”, tahukah kamu ternyata kejadian seperti ini sering terjadi lho! Peristiwa ini biasa disebut dengan marital rape.

Marital rape atau yang dikenal dengan pemerkosaan dalam rumah tangga ini sebenarnya sering terjadi, namun tak banyak yang menyadari. Mayoritas korban dalam kasus ini adalah sang istri.

Menurut Komnas Perempuan, berdasarkan pandangan korban pengertian marital rape memiliki arti tersendiri, yaitu kekerasan terhadap istri dalam bentuk persetubuhan paksa dengan cara tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan bagi korban.

Theresia Iswarini, selaku komisioner Komnas Perempuan menyatakan bahwa, pada tahun 2020 terdapat laporan pemerkosaan terhadap istri yaitu sebesar 100 kasus dan tahun 2019 terdapat 192 kasus.

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus marital rape ini bukan masalah biasa melainkan masalah yang cukup besar.

Penyebab Marital Rape Terjadi

“Mahh, ayo main”

“Besok aja deh, aku capek banget ngurus a b c d”

“Yaudah kamu gausah banyak gerak, biar aku yang gerak, udah aku mau sekarang, kamu bersih-bersih sana”

Sebagian pria setelah menikah memiliki anggapan bahwa istri itu harus ‘taat’ kepada suami. Hal itu benar, tapi harus paham konteksnya. Mentaati itu memang tanggung jawab istri, tapi bukan berarti kamu bisa memaksakan istri kamu, apalagi kaitannya dengan hubungan seksual.

Kesalahpahaman, tingkat nafsu tinggi yang tidak bisa dikontrol inilah yang membuat marital rape bisa terjadi. Bahkan, tingkat mendominasi dari salah satu pasangan juga bisa membuat kasus seperti ini semakin berpeluang besar untuk terjadi.

Kasus Marital Rape di Indonesia

Kasus marital rape yang ditangani di Indonesia terjadi pada tahun 2015 di Denpasar, yaitu Tohari memperkosa istrinya yang sedang sakit. Beberapa minggu kemudian, istri Tohari meninggal dunia. Dalam kasus ini, Tohari dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara.

Kemudian kasus marital rape lainnya yang pernah ditangani di Indonesia yaitu kasus Hari Ade Purwanto yang memaksa istrinya berhubungan di hutan Pasuruan, Jawa Timur, pada tahun 2011. Kasus ini terjadi karena sang suami menyampaikan pesan bahwa “istri wajib melayani suami”.

Dalam kasus ini, hari pun dihukum 16 bulan penjara, setelah dia berusaha memberikan pembelaan. Kalo dilihat dari beberapa kasus marital rape yang pernah ditangani di atas, ngeri banget ya? Padahal ada dampak yang akan dirasakan oleh korban dari kasus ini.

Baca juga: 5 Tips Kegiatan Afterplay agar Hubungan Semakin Intim

Dampak Korban Marital Rape

Sama halnya dengan korban pemerkosaan pada umumnya, dampak buruk juga dialami oleh korban marital rape, mulai dari fisik hingga psikis.

Luka memar, nyeri di bagian vital, hingga kelelahan termasuk ke dalam dampak fisik yang dialami korban. Bahkan, tidak sedikit korban yang mengalami kekerasan lainnya seperti dipukul hingga berdarah dan patah tulang karena menolak hubungan seks.

Kemudian, korban marital rape juga merasakan gangguan stres pasca trauma (PTSD), depresi, dan masalah psikologis lainnya yang memiliki efek jangka panjang. Karena itu, kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan dan harus mendapatkan pengawasan.

Baca juga: Salah-salahan, Pakaian VS Otak Selangkangan

Hukum Marital Rape di Indonesia

Hukum yang benar-benar memayungi kasus marital rape memang belum ada di Indonesia, tapi Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 adalah dasar yang sering digunakan dalam kasus ini.

Undang-undang Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pasal 1 ayat 1 dan pasal 5 membuat kasus marital rape mendapatkan perhatian lebih. Ditambah Pasal 46, yang menekankan bahwa pelaku akan dipidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.36 juta.

Baca juga: Grooming Modus Pelecehan Baru, yang Perlu Diwaspadai!

Cara Mencegah Marital Rape

Meskipun sudah berkeluarga, bukan berarti bisa seenaknya ke pasangan. Consent atau persetujuan tuh tetap berlaku meskipun sudah berkeluarga. Hal inilah yang benar-benar harus diketahui dan ditekankan bagi siapa saja yang ingin berumah tangga.

Kebanyakan orang menganggap pernikahan itu hanya sekedar menghindari zinah, padahal pernikahan itu kompleks, gak cuman dari “terhindar zinah” aja. Sikap saling pengertian, persetujuan harus dibangun dalam rumah tangga.

Ditambah dengan edukasi-edukasi seksual seperti ini, juga perlu diketahui. Biasanya, orang yang melakukan ini juga tidak menyadari kalo dia sama saja sedang “memperkosa” pasangannya, karena itu dengan memperbanyak edukasi seksual juga akan membantu mengurangi kasus marital rape terutama di Indonesia.

Bukannya hubungan seks dengan sama-sama menikmati itu lebih nikmat ya? Daripada salah satunya ada yang tersiksa? Yuk, mulai sekarang kontrol nafsunya, jangan lupa lihat kondisi pasanganmu. Apa pasangan kamu sedang capek, sakit, atau ada kegiatan lain, tolong ngertiin dan jangan dipaksain ya!